Istri Dibunuh Suami gara-gara Suruh Cari Kos Sendiri, Kini Pelaku Didakwa Hukuman Mati

Kini, pelaku Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) sudah menyandang status terdakwa setelah membunuh istri sirinya di Malang.

Editor: Ifa Nabila
deccanherald.com
Ilustrasi jenazah. Aksi pembunuhan dalam keluarga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Aksi pembunuhan dalam keluarga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kini, pelaku Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) sudah menyandang status terdakwa setelah membunuh istri sirinya.

Pelaku didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sofianto membunuh istri sirinya di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: Suami Istri Cekcok hingga Istri Luka-luka Dianiaya, Berujung Suami Bakar Rumah 


Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (8/12/2021).

Agenda sidang dilakukan secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa melalui Zoom meeting. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto.

Dirinya menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa istri sirinya yang bernama Ratna Darumi Soebagio.

Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan

"Sesuai dengan bukti hasil penyidikan, perselisihan terdakwa ini dimulai sejak dua minggu sebelum kejadian pada Jumat (17/9/2021) lalu. Korban menyuruh terdakwa untuk tinggal sendiri dan mencari tempat kos sendiri," terang Moh Heriyanto.

Hubungan keduanya yang telah menikah siri itu terus merenggang.

Tepat seminggu sebelum kejadian, korban kembali menyuruh terdakwa untuk pidah tempat kos.

Sejak itulah terdakwa merasa tidak nyaman, dan menyiapkan kepala palu yang telah dilepas dari gagangnya.

Baca juga: Ibu Umur 19 Tahun Dicabuli Teman Suami Berkali-kali, Terjadi di Samping Anak yang Sedang Tidur

Lantas, kepala palu itu disimpan oleh terdakwa di atas lemari di kamarnya.

"Terdakwa juga nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena merasa sudah tidak dimanusiakan. Padahal dirinya adalah sosok yang dulu sempat membantu korban, saat terlibat masalah dengan mantan suaminya," ungkapnya.

Tapat di hari kejadian, terdakwa mengetahui korban sedang mandi dan anak korban tidak ada di rumah. Dan saat itulah, terdakwa mengakhiri hidup korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved