Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

DL alias BL (65) asal Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, ia tega merudapaksa cucunya berulang kali.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan, kakek di Malaka NTT tega setubuhi cucunya sendiri yang masih SD 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa oleh kakeknya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, DL alias BL (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.

Pasalnya, ia tega menyetubuhi Bunga (14 ) cucunya sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kronologi

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH di Betun, Rabu (8/12/2021), mengungkapkan kronologi kejadi pencabulan anak di bawah umur ini.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi sejak bulan Agustus 2021 sampai hingga November.

Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan

Pada (3/11/2021) pukul 14.00 WITA, sang kakek memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kebun milik tersangka saat sedang sepi.

Saat sang kakek melancarkan aksi bejatnya itu, cucunya pun tak bisa berkutik lantaran diancam akan dibunuh oleh tersangka.

Serahkan diri setelah diberi ultimatum

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK (Pos Kupang/Edy Hayong)

Dilansir TribunnewSultra.com dari Pos-Kupang.com, Satuan Reskrim pun kemudian mencari tersangka.

Serta Kasat Reskrim Polres Malaka memberi peringatan kepada tersangka dan keluarganya.

Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

Akhirnya atas ultimaltum itu, keluarga tersangka, Yohanis Seran menghubungi Babinsa Serda Henry Rumamelete dari Pos Ramil 1605-09.

Lalu Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei P. Sedeh, SH dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polsek Malaka untuk diproses hukum.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-POLRI. Tersangka sudah kita tahan," ujar Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved