Modus Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati, Janji Jadi Polwan dan Tanggung Kuliah  

Aksi bejad seorang guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menghebohkan publik.

Editor: Risno Mawandili
Handover
FOTO ILUSTRASI - Tindakan asulisa terhadap anak di bawah umur. 

Selain menjatat pengakuan dan modus pelaku, surat dakwaan juga memperlihatkan bawah korban termuda berusia 13 tahun.

Korban tersebut telah melahirkan satu bayi yang saat berusia 1 tahun akibat dari perbuatan tak terpuji Herry Wirawan.

Masih dilansir dari Tribunnews.com, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Yoel ikut mengawal kasus guru pesantren hamili santriwati di Bandung karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.

Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.

"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.

"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.

Baca juga: Siapa Sosok HW? Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, 8 Korban Melahirkan, 2 Sedang Hamil

Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.

Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.

Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.

Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.

Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.

"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.

Korban Trauma Berat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved