Modus Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati, Janji Jadi Polwan dan Tanggung Kuliah
Aksi bejad seorang guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menghebohkan publik.
Perbuatan terdakwa HW bukan hanya menghamili dan melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, tetapi juga membuat korban trauma berat.
Korban pelecehan seksual dalam kasus guru rudapaksa santriwati di Bandung mengalami guncangan psikologis.
Apalagi rerata HW melakukan perbuatan bejat ketika para korban masih berusia 16-17 tahun.
Hal ini sebagaimana dibeberkan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.
"Rata-rata korban trauma berat," ujar Agus Mudjoko dikutip Kompas.com pada Rabu (8/12/2021).
Ia menegaskan, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Dengan kata lain, perbuatan diduga pelaku akan digali dipersidangan dan bakal diberikan sanksi yang setimpal.
Diduga pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun