Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS

Berikut ini syarat pelaporan peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia dan cara  menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

Tribunnews
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS (Ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini syarat pelaporan peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia dan cara  menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ketika ada peserta JKN-KIS di dalam keluarga Anda yang meninggal dunia, maka segera laporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Dimaksudkan agar BPJS Kesehatan melakukan perubahan data, sehingga Anda tidak perlu membayar iuran lagi setiap bulannya untuk peserta yang sudah meninggal.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan setiap bulannya menarik iuran kepesertaan yang harus dibayarkan secara rutin.

Jika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepesertaan setiap bulannya.

Dengan alasan tersebut, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. Anda pun tidak perlu membayar iuran setiap bulan lagi.

Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Nah, untuk melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan.

Dokumen ini nantinya bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS peserta yang sudah meninggal.

Dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, (4/6/2021), berikut ini syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja guna mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat.

Adapun dua syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, kantor desa atau kelurahan
  • Kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved