Sujud Syukur, Istri di Karawang yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Valencya (45) istri di Karawang yang kasusnya jadi sorotan publik setelah dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk, kini divonis bebas.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Disebutkan juga bahwa jaksa harusnya melindungi ibu 45 tahun itu yang selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya sering mengalami tekanan dan siksaan batin.

Valencya Serang Balik Chan

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, dilansir dari TribunJabar.id, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching yang dulunya pelapor dalam kasus yang menjerat ibu 45 tahun itu, kini beralih menjadi pihak terlapor.

Chan dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Baca juga: Polisi Selingkuhi Istrinya 16 Kali, Lakukan KDRT hingga Habiskan Harta Benda untuk Bayar Utang

Menurut penilaian JPU, terdakwa Chan telah terbukti dalam perkara penelantaran dan KDRT yang dilaporkan oleh Valencya.

Setelah persidangan dengan agenda pembacaan replik untuk terdakwa Valencya.

PN Karawang melakukan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Chan Yung Ching Selasa (23/11/2021).

JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), Erwin Widhiantono pun membacakan tuntutan terhadap terdakwa Chan.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Fajar.

Fajar menyatakan menghukum terdakwa Chan dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Fajar menyebutkan pula barang bukti antara lain satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa Chan.

Baca juga: Istri Laporkan Oknum Dokter PNS di Sinjai yang Kena Razia: Kepergok Selingkuh dengan Dokter Lain

Dan terhadap terdakwa Chan dibebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Sementara itu Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan untuk terdakwa Chan menyiapkan nota pembelaan atau Pleidoi pada Kamis (2/12/2021).

Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, Pengacara Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan bakal menyiapkan fakta dalam sidang pleidoi nanti.

Bernard membantah pernyataan dari JPU terhadap Chan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved