Anak Seorang Duda Terpaksa Nikah di Kantor Polisi gegara Ayah Jadi Pelaku Rudapaksa Keponakan

PM (42) seorang duda di Pacitan Jawa Timur nekat rudapaksa keponakan perempuannya sendiri yang masih berumur 16, sempat suruh orangtua korban pergi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang duda di Pacitan Jawa Timur nekat melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa keponakannya sendiri, korban gadis remaja berusia 16 tahun 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib malang dialami oleh gadis remaja di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim). lantaran ia disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Pacitan, Jatim.

Pelaku rudapaksa tersebut diketahui adalah pria 42 tahun berinisial PM yang merupakan seorang duda.

Sedangkan korban dalam kasus persetubuhan paksa ini yaitu remaja putri umur 16 tahun berinisial PTH.

Ironisnya, pelaku kasus rudapaksa ini merupakan paman dari korban sendiri.

Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan kejadian rudapksa paman terhadap keponakan ini.

Baca juga: Perampokan Kedok Buka Lowongan Pekerjaan via Facebook, Hampir Rudapaksa Korban Wanitanya

"Ada bujuk rayu dari pelaku kepada korban yang akan membelikan berbagai barang kalau mau berhubungan dengannya," ungkap AKBP Wiwit, Kamis (2/12/2021).

Aksi bejat PM terungkap ketika pelaku, korban, bersama orangtua korban berada di kontrakan ayah korban yang ada di Sukoharjo.

Mereka berempat hendak pulang kembali ke Pacitan, namun pelaku menyuruh orangtua korban untuk pergi lebih dulu.

"Saat itu mereka berempat akan balik ke Pacitan. Tapi pelaku mempersilakan ayah dan ibu korban untuk balik terlebih dahulu," jelas AKBP Wiwit.

Sementara itu, korban kemudian akan segera diantarkan oleh PM, tak lama setelah kedua orangtua PTH pergi.

Namun setibanya di Pacitan, sang ibu curiga lantaran anaknya dan PM tak kunjung datang juga.

Baca juga: Oknum Guru SD Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Sempat Pergoki Korban Sedang Berhubungan Intim dengan Pacar

"Ibunya tanya ke korban kenapa perjalanannya lama. Ternyata korban langsung nangis dan menceritakan kalau pelaku melakukan tindak asusila kepada dirinya," terangnya.

Mendengar cerita anaknya, orangtua PTH pun naik pitam, lalu mendatangi rumah PM yang jaraknya tak jauh dari rumah korban.

Hingga terjadilah keributan di rumah pelaku antara orangtua dengan paman korban.

"Disitu terjadi cekcok dan hampir terjadi keributan yang akhirnya pelaku dibawa ke balai desa," papar AKBP Wiwit.

Pelaku pun kemudian mengakui perbuatan bejatnya setelah dimintai keterangan oleh berbagai pihak.

Pada waktu yang bersamaan, sebenarnya anak pelaku atau sepupu korban juga akan melangsungkan akad nikah.

Baca juga: Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung Ternyata Tetangga yang Masih SMA, Sempat Rudapaksa Korban

Akibat situasi yang tidak mendukung, anak PM pun terpaksa melakukan akad nikah di kantor polisi.

"Karena di rumah suasananya tidak memungkinkan, akhirnya akad nikah anak pelaku dilaksanakan di Polsek," sebut AKBP Wiwit.

Pelaku kini masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Pacitan.

Paman Cabuli Keponakan di OKI

Seorang pria berinisial RO (20) nekat melakukan pencabulan.

Korbannya adalah dua keponakan pelaku sendiri.

Korban ada dua orang dan merupakan kaka beradik, berumur 7 tahun dan 3 tahun.

Akibatnya, RO ditangkap aparat dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Awalnya Minta Dipijat di Kamar, Ayah 59 Tahun Nekat Rudapaksa Anaknya Berkali-kali

Pemuda ini ditangkap saat berada di rumahnya daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Yakni pada Rabu (13/10/2021) petang.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan RO masih tidak mengakui perbuatannya.

Namun Polda Sumsel terus meminta keterangan pelaku mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada.

Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua

Sejauh ini petugas sudah meminta keterangan namun baru sebatas lisan dari kedua korban yang masih anak-anak tersebut.

Petugas ingin menggali informasi lebih dalam perihal tindakan dugaan asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua keponakannya itu.

"Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi," katanya, Kamis (14/10/2021).

Untuk saat ini, kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di Safe House (rumah aman) dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan dari keluarga tersebut.

Baca juga: Pemuda Pidie Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Kabur ke Medan hingga Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi

Polda Sumsel juga akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk membantu menyembuhkan trauma psikis yang dialami korban.

"Tentu kita siapkan psikiater atau psikolog yang diharapkan bisa dapat menggali lebih dalam lagi terkait informasi dari kedua korban yang masih anak-anak itu," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga telah diancam agar tidak melaporkan tindakan asusila yang sudah dialaminya.

Hal itu juga menimbulkan trauma dibenak dua kakak beradik tersebut.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Cabuli 3 Sisiwi SD, Kini Belum Ditahan gara-gara Alasan Sakit Stroke

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Setelah dilecehkan, korban diduga mendapat ancaman dengan cara dicubit agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban," ungkap Masnoni.

Sebelumnya, dua bocah bersaudara berusia 3 tahun dan 7 tahun, di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel diduga menjadi korban asusila.

Mirisnya, pelaku asusila yakni RO (20) pamannya sendiri yang tak lain adalah adik kandung dari ayah korban.

Tak terima dengan tindakan asusila oleh adiknya sendiri, DN (27) ibu korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).

DN menerangkan, semula ia hanya tahu putri pertamanya yang berusia 7 tahun sudah jadi korban.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke puskesmas setempat, barulah diketahui putri bungsunya yang masih 3 tahun juga mengalami tindakan serupa berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Diketahui, kedua korban yang merupakan kakak beradik tinggal bersama ibu, ayah, nenek dan pelaku di sebuah rumah yang juga diduga menjadi lokasi tindakan asusila oleh terduga pelaku di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel.

"Saya tahu hal ini dari pengakuan anak pertama saya kalau R yang melakukannnya," katanya.

(Sripoku.com/Odi Aria) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com) (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Masih Tutup Mulut, Polda Sumsel Tangkap Paman Diduga Pelaku Asusila 2 Keponakan di OKI serta sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Curiga Anaknya Tak Kunjung Sampai Rumah, Ibu Terkejut Anak Nangis Cerita Kelakuan Paman di Pacitan" dan di Tribunnews.com dengan judul "Duda di Pacitan Setubuhi Keponakan yang Masih Remaja, Modus Bakal Menuruti Keinginan Korban"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved