Awalnya Minta Dipijat di Kamar, Ayah 59 Tahun Nekat Rudapaksa Anaknya Berkali-kali

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya adalah pria berinisial H (59).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya adalah pria berinisial H (59). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelakunya adalah pria berinisial H (59).

Sedangkan korban adalah anak tirinya, berinisial N (13).

Baca juga: Ayah Umur 59 Tahun Rudapaksa Anak Gadisnya 10 Kali, Korban yang Tidur Ditarik Paksa ke Kamarnya

H nekat melakukan pencabulan itu berkali-kali.

Akibatnya, pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun ancaman hukumannya," ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Terikat tanpa Busana, Ternyata Dirudapaksa Ayah Kandung Seminggu Dua Kali

Ia mengatakan, kejadian itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.

Diketahui setelah korban bercerita kepada sang nenek.

"Tindak pidana persetubuhan anak atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.

Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui sekitar bulan Agustus. Bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia dicabuli oleh bapak tirinya," jelasnya.

Baca juga: Kakak Kaget Didatangi Adiknya Kondisi Menangis, Korban Curhat Sering Dicabuli Ayah Kandung

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, modus tersangka melakukan aksi bejatnya itu meminta korban untuk memijat.

Namun, kenyataan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019. Di mana perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah, menurut pengakuan korban tersangka awalnya meminta tolong untuk memijat tersangka di dalam kamar."

Baca juga: Pemuda Pidie Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Kabur ke Medan hingga Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi

"Namun, saat di dalam kamar bukan memijat melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved