Napi Tewas di Penjara Dianiaya Sesama Tahanan, Ternyata Polisi yang Dipenjara Juga Ikut Aniaya

 Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi penjara.  Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang tahanan bernama Hendra Syaputra tewas dianiaya.

Korban dianiaya sesama tahanan serta oknum polisi yang juga dipenjara.

Brigadir An disebut sebagai kepala kamar (palkam) di rutan tersebut.

Baca juga: Komunitas Dog Meat Free Indonesia dan Polisi Selamatkan 53 Anjing yang Bakal Disembelih di Sukoharjo

An disebut bertugas di Provost Polrestabes Medan.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, kasus tersebut kini diselidiki Polda Sumatera Utara.

An disebut berstatus tahanan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.

Oknum polisi tersebut ditahan karena diduga terlibat narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Brigadir An pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.

Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas

Seperti yang diketahui, Hendra Syaputra menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya tewas oleh enam orang sesama tahanan.

Hendra dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam.

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An sudah dua kali terlibat kasus narkoba.

Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Brigadir An yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja.

Baca juga: Sita Rp 650 Juta dari Penggeledahan Kasus Narkoba, 5 Polisi Malah Bagikan Uang ke Teman-teman

Ia lolos dari pemecatan dari Polri. Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba.

Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini, di mana ia menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra.

"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," sebut Kabid.

Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat.

"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," katanya.

Baca juga: Modus Belikan Permen, Pria 52 Tahun di Tapin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun: Motif Lampiaskan Nafsu

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang pimpin paparan dalam pengungkapan kasus penganiyaan tahanan juga menyebutkan bahwa oknum polisi yang disebut akan didalami.

"Kalau ada keterlibatan oknum tentunya akan kita dalami. Inikan informasi. Maka dari itu akan kita dalami," ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Sementara itu, kasus lain yang melibatkan oknum polisi, seperti oknum personel Polsek Medan Barat Brigadir Windi Permana, Kabid Humas mengaku sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan pemeriksaan melakukan penggelapan sepeda motor, Brigadir WD juga positif narkoba.

"Yang di Medan Barat nanti kita lihat, yang jelas yang bersangkutan sudah diamankan oleh Kapolseknya dan sudah dimintai keterangan oleh propam hasil positif urinenya itu," ucap dia.

Dikabarkan, selain tersandung kasus penggelapan mobil dan tes urine positif, Brigadir WP ini juga bermasalah terkait tidak masuk kerja atau disersi.

Untuk kasus personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL saat ini sedang menjalani sidang kode etik.

Ia menjalani sidang karena terjerat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba.

Bripka RHL pun direkomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Brigadir An Diduga Terlibat dalam Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved