Utang Rp 40 Ribu Berujung Maut, Seorang Penjual Kelapa Muda Habisi Nyawa Sopir Angkot saat Ditagih
Seorang penjual kelapa muda di Bandung Jawa Barat tega habisi nyawa sopir angkot karena kesalahpahaman masalah utang sebesar Rp 40 ribu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dilansir TribunJabar.id, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan terhadap sopir angkot ini.
Berawal saat korban mendatangi kios pelaku untuk menagih utang kepada Abi sebesar Rp 40 ribu.
"Memang ada kaitan dengan utang piutang. Selain jualan kelapa muda, tersangka ini memiliki usaha yang lain yaitu jual-beli oli," ungkap AKBP Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (25/11/2021).
"Kebetulan korban ini salah satu pegawai dari bos yang jualan oli dan tersangka yang mengambil oli dari bosnya korban," sambungnya.
Baca juga: Istri di Gresik Tewas Dianiaya dengan Tabung Gas dan sang Anak Kritis: Pelaku Diduga Suami Sendiri
AKBP Imron juga menuturkan ketika datang untuk menagih utang itu, kondisi korban sedang terpengaruh alkohol.
Hingga kemudian korban mengucapkan kata-kata yang kasar dan memukul Abi.
"Lalu terjadilah perkelahian di lokasi tersebut, tepatnya di depan warung milik tersangka yang berjualan kelapa muda," papar AKBP Imron.
Dari perkelahian itu, pelaku refleks mengambil golok untuk membacok leher Agus hingga terluka parah dan tewas.
"Dengan sabetan yang kuat sambil kerasukan, sabetannya terkena pada bagian lehernya, korban langsung meninggal saat itu juga," jelas AKBP Imron.
Agus mengalami luka sobek spanjang 20 sentimeter di bagian leher sebelah kiri.
Baca juga: Suami yang Diduga Bunuh Istri dengan Tabung Gas Ternyata Akhiri Hidup di Rel Kereta
Akibat luka itulah korban mengeluarkan cukup banyak darah.
Pelaku Abi pun kemudian langsung kabur dari tempat kejadian.
Kepolisian yang menerima laporan pun langsung memburu pelaku.
Dalam waktu tiga jam, polisi berhasil membeku pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Kampung Babakan Loa, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut AKBP Imron.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pengakuan Pelaku Perampasan Nyawa Sopir Angkot di Bandung Barat, Ia Gelap Mata karena Hal Ini" dan "Dipicu Utang Sebesar Rp 40 Ribu, Penjual Es Kelapa Habisi Sopir Angkot di Padalarang"