Kamis, 23 April 2026

Berita Konawe Utara

Diduga Pencurian Ore Nikel di Konawe Utara Dibekingi Brigadir Polisi, Pekerja Pemilik Lahan Diusir

Dugaan pencurian ore nikel kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/11/2021).

Tayang:
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Diduga Pencurian Ore Nikel di Konawe Utara Dibekingi Brigadir Polisi, Pekerja Pemilik Lahan Diusir
Istimewa
Dugaan pencurian ore nikel kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dugaan pencurian ore nikel kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/11/2021).

Bahkan aktivitas penambangan nikel itu diduga dibekingi polisi berpangkat brigadir bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Dugaan pencurian ore nikel itu dilakukan salah satu perusahaan di atas izin usaha pertambangan atau IUP PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR).

Kedua perusahaan tambang ini memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Dua IUP itu dimiliki sejak 2009 dan 2013, berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.

Baca juga: Polda Sultra Didesak Hentikan Dugaan Pencurian Ore Nikel di Lahan Milik PT PGWL & PT BGUR di Konut

Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan.

Pasalnya, mereka tengah mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

Namun, dalam rekaman video yang diterima TribunnewsSultra.com, sejumlah alat berat melakukan pengerukan material di lahan tersebut.

Kuasa Hukum PT PGWL dan PT BUGR Didit Hariadi mengatakan, dugaan pencurian ore nikel di lahan milik kliennya masih berlangsung hingga kini.

"Berdasarkan foto dan video yang kita terima sampai sekarang masih beraktivitas, salah satunya PT CS 8," kata Didit di Kendari, Jumat (26/11/2021).

Didit memandang, perusahaan tersebut kebal hukum, Polda Sultra dianggap tebang pilih bahkan diduga dibekingi oknum polisi.

Baca juga: Diduga Curi Ore Nikel, PT Tiran Klaim Legal di Sultra: Demonstran Kurang Paham

"Jelas sekali, kami punya foto dan video, kami curigai pak (Brigadir) Sigit dari Polda," ujarnya.

Didit menyebut, oknum Polisi berpangkat brigadir tersebut bahkan mengusir empat pekerja dari pihak pemilik IUP, pada Kamis (25/11/2021).

"Saya minta Propam Polda Sultra dan Mabes Polri untuk bertindak, karena memperburuk citra kepolisian," tegasnya.

Didit juga meminta kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar segera memanggil sejumlah polisi yang terlibat dalam dugaan pencurian ore nikel.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved