Tragis! Siswa SMA di Bandung Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Tutupi Tabiat Pura-pura Cari Korban
Tragisnya, siswa SMA di Bandung tersebut menutupi tabiat dengan cara pura-pura ikut mencari keberadaan korban.
Editor:
Risno Mawandili
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Dalam Karung"