Tragis! Siswa SMA di Bandung Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Tutupi Tabiat Pura-pura Cari Korban

Tragisnya, siswa SMA di Bandung tersebut menutupi tabiat dengan cara pura-pura ikut mencari keberadaan korban.

Editor: Risno Mawandili
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandung tega rudapaksa dan membunuh bocah 10 berusia tahun.

Tragisnya, siswa SMA di Bandung tersebut menutupi tabiat dengan cara pura-pura ikut mencari keberadaan korban.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 50 tahun.

Akhirnya Polrestabes Bandung berhasil mengamankan DND (17).

Ia diduga pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 10 tahun berinisal AR.

Kasus yang menghebokan warga Kampung Cipudaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tersebut terjadi pada Selasa 23 November 2021 malam sekira pukul 23.00 WITA.

Pada saat itu, mayat korban ditemukan di belakang rumah, terbungkus karung dengan mulut dilakban.

Baca juga: Tak Bisa Dihubungi, Pria 30 Tahun Sebatang Kara Ditemukan Tewas di Rumahnya dengan Luka Parah

Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah DND yang merupakan tetangga korban.

DND merupakan seorang pelajar kelas XII SMA.

Ia diduga memerkosa dan membunuh korban saat pulang dari pengajian.

Kepala Kepolisian Reskor Kota Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, identitas pelaku terungkap dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.

"Dari sana kita mengungkap bahwa pelakunya juga masih tetangganya dan anaknya kategori di bawah umur, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak dikategorikan masih anak. Sehingga tidak bisa ditampilkan hari ini," ucap Hendra di Mapolresta Bandung sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (25/11/2021).

Hendra menguraikan detik-detik pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

Saat itu pelaku seorang diri berada di rumahnya.

Baca juga: Ingin Ambil Bola yang Tercebur di Kolam Renang, Bocah SD Tewas Tenggelam

Tiba-tiba korban yang pulang dari pengajian melintas melintas di depan rumah pelaku.

Palaku langsung menghampiri korban, melakukan penganiayaan dan pemerkosaan.

Setelah tak bernyawa, pelaku lalu membungkus korban dalam karung.

Ia lalu menutupi karung berisi korban dengan bongkahan kayu di sekitar tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku pulang, membersihkan diri, dan merokok di teras rumahnya.

Di pihak orangtua korban, sedang mencari keberadaan anaknya.

Untuk diketahui, korban pamit pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB dan biasanya pulang sekira pukul 19.00 WIB.

Karana urung ditemukan, keluarga sampai mengumumkan lewat pengeras suara masjid bawa korban telah hilang.

Menurut Hendra, saat itu pelaku sempat berpura-pura ikut melakukan pencarian terhadap korban.

"Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat," ujar Hendra.

Baca juga: Lowongan Kerja Konawe Utara: PT Hasjrat Multifinance Buka Rekrutmen Admin, Syarat dan Cara Daftar

Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam karung yang disembunyikan pelaku di belakang rumah korban.

"Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan di lakban serta ada luka pada jidat dan kening luka akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya," 

"Kemudian di alat kelaminnya juga ditemukan ada sperma," ucap Hendra.

Merasa aman, pelaku lalu melarikan diri.

Namun polisi yang sudah mendapatkan petunjuk akhirnya berhasil menangkapnya.

"Kami temukan (pelaku) di wilayah Majalaya," beber Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 10 Tahun di Dalam Karung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved