Menangis Haru, Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Tak Jadi Dipenjara
Valencya, istri di Karawang yang marahi suami mabuk, tak kuasa menahan tangis setelah tuntutan 1 tahun bui terhadapnya dicabut oleh jaksa.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Valencya alias Nengsi Lim (45), seorang ibu di Karawang, Jawa Barat (Jabar) tak kuasa menahan air matanya karena tuntutan 1 tahun dari kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyeretnya, telah dicabut.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutannya terhadap Valencya.
Atas kasus KDRT yang dilaporkan mantan suami Valencya, Chan Yung Fing, JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara terhadap ibu muda tersebut.
Hingga dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Selasa (23/11/2021) JPU mencabut tuntutannya itu.
"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," ujar JPU Syahnan Tanjung membacakan replik atas pledoi terdakwa di PN Karawang, Selasa.
Valencya pun mengaku terharu setelah tuntutan penjara 1 tahun terhadapnya dicabut oleh JPU.
Valencya juga mengaku bahwa sebelum persidangan tersebut ia tidak bisa tidur pada malam harinya menjelang persidangan.
Baca juga: Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi
"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung," ucap Valencya selesai persidangan, Selasa.
Walaupun merasa senang lantaran JPU telah mencabut tuntutannya, Valencya masih harus menunggu keputusan hakim pada sidang yang rencanyana akan dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021).
"Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan," harap Valencya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," sebut Leonard dalam keterangannya di PN Karawang.
Leonard juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diproses secara intens oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," terangnya.
Baca juga: Bocah SD Dicabuli Tetangga, Istri Pelaku Tuduh Korban Rebut Suaminya hingga Korban Dianiaya 8 Orang
Diketahui bahwa Valencya sebelumnya dituntut dengan 1 tahun bui dalam perkara KDRT psikis dan pengusiran, oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021).
Valencya mengaku bahwa dirinya memang mengomeli suaminya yang kerap mabuk.
Jaksa Cabut Tuntutan
JPU mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang menjerat Valencya.
Jaksa pada sidang di PN Karawang, Selasa (23/11/2021) membacakan empat tuntutan.
Pertama, menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga, menyatakan pengembalian barang bukti.
Baca juga: Suami Ajak Istri Pertama, Istri Muda, dan Anaknya Maling di Warung: Gasak Rokok hingga Mi Instan
Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Reaksi Pengacara Pihak Suami
Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan menanggapi keputusan JPU yang mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap lawan kliennya.
Melansir Kompas.com, Bernard menuturkan bahwa dia menghormati keputusan JPU yang mencabut tuntutan 1 tahun bui pada Valencya
Diketahui bahwa Chan melaporkan Valencya saat mereka masih menjadi suami istri atas tuduhan KDRT.
Kemudian Valencya pun membantah tuduhan suaminya itu dengan mengaku hanya memarahinya karena Chan mabuk.
“Kami menghormati keputusan hukum. Mungkin ini menjadi penemuan hukum bahwa mungkin ke depan masalah keluarga itu bisa polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorative justice (RJ), bahwa semua orang diusahakan berdamai,” ungkap Bernard setelah mengikuti sidang tuntutan terhadap Chan atas kasus penelentaran dan KDRT secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang dilaporkan Valencya, Selasa (23/11/2021).
Bernard juga menyebutkan bahwa sebenarnya pihak Chan telah mengupayakan perdamaian, tetapi belum mencapai kata sepakat.
Baca juga: Bikin Perusahaan Tipu 220 Orang, Pria Ini Pakai Uang Haram untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga
“Sebenarnya kami sudah mau melakukan perdamaian, tapi belum juga menemui titik temui di kedua belah pihak karena ada syarat-syarat dan tertunda-tunda terus hingga akhirnya satu tahun satu bulan barulah dilimpahkan ke kejaksaan, baru diteruskan ke pengadilan,” ungkap Bernard.
(Kompas.com/Farida Farhan) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Valencya Usai Tuntutan 1 Tahun Penjaranya Dicabut JPU: Terima Kasih..." dan "Istri yang Dituntut Penjara karena Omeli Suami Mabuk Bebas, Ini Reaksi Pengacara Pelapor"