Bikin Perusahaan Tipu 220 Orang, Pria Ini Pakai Uang Haram untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga
Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penipuan terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Edy Sumarsono.
Pelaku diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu.
Dari kelakuan jahatnya itu, pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya, termasuk untuk memanjakan istri ketiganya.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah Libatkan Mantan ART Nirina Zubir: 1 Tersangka Notaris Ditangkap, 1 Buron
Pelaku ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah adanya tujuh laporan korban ke Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.
"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.
Baca juga: Modal Kelinci, Pemuda 28 Tahun Tipu Puluhan Orang hingga Untung Miliaran Rupiah
"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.
Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.
"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya ke mana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.
Baca juga: Jadi 4 Orang, Berikut Daftar Korban Tewas yang Diracun Dukun Pengganda Uang di Magelang
Buat PT untuk modal penipuan
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.
Di sana, pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.
"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Penipuan, Pedagang Sembako Meninggal, Istri: Saya Ingin Mencari Keadilan
Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.
Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.
Selanjutnya, para korban yang tergiur memberikan uang down payment di awal dengan nilai 7 persen untuk harga dibawah 100 juta dan 15 persen di harga di atas 200 juta rupiah.
Beberapa di antaranya sudah melunasinya.
Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.
"Awalnya salah satu korban yang sudah lunas hendak membangun rumah di objek tanah yang sudah dibelinya dari tersangka. Namun untuk sertifikatnya hanya dijanjikan oleh pelaku. Tanahnya juga tidak juga diurug. Akhirnya curiga dan melaporkan ke kami," imbuhnya.
Setelah diselidiki, status tanah itu rupanya milik orang lain dan tersangka mengakui jika telah menipu ratusan orang.
(SuryaMalang.com)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Jual Tanah Kavling di Medokan Ayu Surabaya, Pria Ini Tipu Ratusan Orang Buat Foya-Foya Istri 3