Duda Umur 18 Tahun Aniaya Pacar Baru Mantan Istrinya, Ada Barang Bukti Katana Dibuang ke Sungai
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang duda berinisial Mr (18) nekat menganiaya pria berinisial Mr.
"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut. Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Hapran melanjutkan, pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.
Jamaan juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.
"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Hapran.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok, Kesal Tak Diundang Acara Akikah dan di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam