Duda Umur 18 Tahun Aniaya Pacar Baru Mantan Istrinya, Ada Barang Bukti Katana Dibuang ke Sungai

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang duda berinisial Mr (18) nekat menganiaya pria berinisial Mr.

Editor: Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang duda berinisial Mr (18) nekat menganiaya pria berinisial Mr. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Seorang duda berinisial Mr (18) nekat menganiaya pria berinisial Mr.

Mr adalah pria yang punya hubungan spesial dengan mantan istri Mr, yakni RR.

RR pun juga menjadi korban penganiayaan.

Baca juga: Baru Nikah 2 Bulan, WNA Siram Istrinya Warga Cianjur dengan Air Keras, Pakaian sampai Sobek-sobek

Panit ReskrIm Polsek Cibadak, Ipda Sapri menjelaskan, peristiwa kekerasan bermula saat RR, mantan istri Mr, tengah bermain bersama temannya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, RR dirayu Im. Im mengatakan akan mendatangi mantan suami RR, Mr, dengan maksud balas dendam karena sakit hatinya.

"Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16.45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku Mr menanyakan kepada RR perihal keberadaan Im," kata Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021)

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri, Tunggu hingga Embusan Napas Terakhir Lalu Kabur

RR membocorkan keberadaan Im yang sedang berada di rumah saksi berinisial Ds di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Cibadak, Kecamatan Cibadak.

Mr kemudian menanyakan keberadaaan Im pada Ds.

Tidak lama setelah itu, pelaku Mr mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah Ds sambil membawa katana.

"Sesampainya di lokasi, ternyata Ds tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada Im, RR dan FH yang merupakan ibu dari Ds," ujarnya.

Melihat kedatangan Mr membawa sebilah samurai, maka Im langsung mengambil sebilah celurit.

Sedangkan RR mengambil golok di bawah kasur. Setelah itu Mr langsung masuk ke dalam rumah dan menemui Im yang sedang berada di kamar dengan RR.

Baca juga: Istri Sering Main TikTok, Suami Cemburu hingga Nekat Aniaya Istri sampai Tewas

Saat itu, RR didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih oleh Mr.

"Lalu Im menebaskan celurit ke arah Mr dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," paparnya.

Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.

Setelah itu Mr melarikan diri dan membuang barang bukti katana ke arah sungai.

"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.

"Akibat perbuatannya, kini Mr tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lIma tahun kurungan penjara," pungkas Sapri.

Mantan Suami Aniaya Suami Baru Istrinya

Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Korban kekerasan adalah Ahmad Urbadi (50).

Sedangkan pelaku adalah Jamaan (43).

Korban merupakan suami dari mantan istri pelaku.

Sedangkan motif dari kasus ini karena pelaku kesal tak diundang acara akikah.

Baca juga: Penjual Cilok Tewas Dibunuh Pria Gangguan Jiwa, Pak RT Sebut Pelaku Sering Mengamuk

Kronologi

Dihimpun dari TribunLampung.co.id, kejadian nahas ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) lalu.

Sementara lokasinya berada di rumah korban di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian bermula saat rumah korban sedang menggelar akikah.

Tiba-tiba pelaku datang ke lokasi acara dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kenal dari Aplikasi, Wanita Ini Diajak Teman Pria ke Hotel hingga Harta Raib: Terhipnotis Rayuannya

Pelaku langsung membuat keributan, ia bersenjatakan golok yang dibawa sebelumnya.

Akibat kejadian ini, Ahmad mengalami luka di bagian punggungnya.

Mengalami luka parah, korban langsung dilarikan ke Klinik Aqil Medika Pringsewu.

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.

Baca juga: Pria Dianiaya Tetangga hingga Luka Parah gara-gara Dituduh Pakai WiFi Milik Pelaku

Kata polisi

Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, motif penganiayaan terjadi karena pelaku kesal tidak diundang acara akikahan.

Sementara bayi yang diakikahi merupakan anak dari menantu korban bernama Fepen.

Saat kejadian, pelaku dengan Fepen sempat berpapasan.

“Siapa yang suruh bikin acara di sini?" kata Hapran mengulang perkataan pelaku kepada Fepen.

Baca juga: Ingin Beli Seblak, Gadis 16 Tahun Malah Dicabuli 3 Tetangga sampai Pingsan

Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok dan langsung menebaskannya ke dinding.

Takut anaknya terluka, Fepen berlari masuk ke dalam rumah.

Sementara korban keluar rumah untuk menemui pelaku.

Tiba-tiba pelaku langsung membacok punggung korban.

"Saat itu korban ingin mengamankan golok tersebut. Namun, pergelangan tangan kanan korban malah terluka," ujar Hapran, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Hapran melanjutkan, pelaku sempat berniat kabur, namun akhirnya dapat diamankan oleh warga.

Jamaan juga mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah golok.

"Pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Hapran.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria di Lampung Aniaya Suami Mantan Istrinya dengan Golok, Kesal Tak Diundang Acara Akikah dan di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved