Duda Umur 18 Tahun Aniaya Pacar Baru Mantan Istrinya, Ada Barang Bukti Katana Dibuang ke Sungai
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang duda berinisial Mr (18) nekat menganiaya pria berinisial Mr.
Dalam kondisi tersebut, Mr berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.
Setelah itu Mr melarikan diri dan membuang barang bukti katana ke arah sungai.
"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Akibat perbuatannya, kini Mr tengah mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lIma tahun kurungan penjara," pungkas Sapri.
Mantan Suami Aniaya Suami Baru Istrinya
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban kekerasan adalah Ahmad Urbadi (50).
Sedangkan pelaku adalah Jamaan (43).
Korban merupakan suami dari mantan istri pelaku.
Sedangkan motif dari kasus ini karena pelaku kesal tak diundang acara akikah.
Baca juga: Penjual Cilok Tewas Dibunuh Pria Gangguan Jiwa, Pak RT Sebut Pelaku Sering Mengamuk
Kronologi
Dihimpun dari TribunLampung.co.id, kejadian nahas ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Sementara lokasinya berada di rumah korban di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian bermula saat rumah korban sedang menggelar akikah.