Bertambah 1, Ini Total Korban Dukun Pengganda Uang yang Racuni Pasiennya dengan Potasium Sianida
Korban tewas dari aksi dukun pengganda uang yang racuni pasiennya dengan potasium sianida bertambah menjadi 3 orang.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tak hanya merenggut dua nyawa tetangganya sendiri, ternyata petani sekaligus dukun pengganda uang bernama Iswanto atau IS (57) juga menewaskan seorang lainnya pada tahun 2020.
Kepolisian Resor (Polres) Magelang mengungkap fakta baru dugaan pembunuhan oleh dukun pengganda uang asal Dusun Karang Tengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, terungkap bahwa terdapat satu orang korban tewas lagi yang juga dibunuh tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, korban tersebut juga diracuni IS menggunakan cairan potasium sianida pada 4 Desember 2020 lalu.
Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP M. Alfan menjelaskan, korban tersebut ialah Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Niat Gandakan Uang untuk Lunasi Utang, 2 Warga Magelang Tewas Diracun Dukun dengan Potasium Sianida
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto, sehingga korban menjadi tiga orang," ujar AKP Alfan, dalam keterangan pers diterima Minggu, (21/11/2021).
Namun motif dalam kasus 2020 itu berbeda dengan motif pembunuhan terhadap dua korban dari IS yang terbaru.
Tersangka IS meracuni Suroto karena masalah utang piutang.
AKP Alfan mengungkapkan, kejadian tersebut diawali saat Suroto meminta bantuan tersangka karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri.
Suroto kemudian diantar oleh cucunya ke rumah IS.

Saat di rumah IS, korban meminta amalan-amalan tertentu supaya kebunnya aman dari pencuri.
Baca juga: Sedang Nikahkan Anaknya, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Dukun Palsu Pengganda Uang
Kemudian tersangka bercerita kepada korban bahwa dirinya mempunyai hutang di bank sebesar Rp 25 juta namun masih memiliki Rp 15 juta untuk membayar hutang itu.
"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban," kata AKP Alfan.
Lalu pada (2/12/2020) Suroto, seorang diri mengantar uang Rp 10 juta ke rumah IS, karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendirian.
Esoknya (3/12/2020), Suroto kembali lagi ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari aksi pencurian.
Setelah itu (4/12/2020) malam hari, korban yang ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat dari IS.
Baca juga: Awalnya Janji Dinikahi, Gadis Ini Malah Dicabuli Pacar hingga Diperas Uang Rp 48 Juta
Tetapi atas perintah tersangka, proses pemasangan syarat di kebun harus dilakukan sendiri oleh korban dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Cucu korban akhirnya hanya menunggu dari kejauhan saja.
"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun.Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," papar AKP Alfan.
Ketika hal itu terjadi, tak ada kecurigaan apapun.
Keluarga hanya mengira korban meninggal akibat penyakit "angin duduk".
Baca juga: Nenek-nenek Pengemis Tewas di Pinggir Jalan, di Dompetnya Ada Uang Jutaan Rupiah
Jenazah korban pun langsung dimakamkan, setelah dibawa ke rumah sakit.
"Keluarga tidak melaporkan kematian korban ke polisi," terangnya.
Dliansir dari Kompas.com, awal kasus ini terungkap yaitu setelah ditemukannya dua mayat pria di dalam mobil di pinggir jalan Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Rabu (10/11/2021).
Diketahui kedua korban itu ialah Lasman (31) dan saudara iparnya, Wasdiyanto (38) warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Dua korban itu diduga tewas karena diracuni IS dengan cairan potasium sianida dalam ritual penggandaan uang.
Baca juga: Berkas Perkara Dukun Palsu Pengganda Uang Secara Gaib di Konawe Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akibat perbuatan kejinya itu kini IS ditahan di Polres Magelang.
Tersangka IS dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Kompas.com/Ika Fitriana) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Magelang Bertambah Jadi 3 Orang" dan "Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas"