Berita Sulawesi Tenggara
Berkas Perkara Dukun Palsu Pengganda Uang Secara Gaib di Konawe Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menyerahkan berkas perkara dukun palsu pelaku penggandaan uang melalui ritual gaib.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menyerahkan berkas perkara dukun palsu pelaku penggandaan uang melalui ritual gaib.
Dukun palsu pelaku penggandaan uang itu adalah S (50), warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sultra menangkap pria paruh baya tersebut pada Rabu (8/9/2021) di kediamannya dan menyita 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kini, kasus pelaku penggandaan uang melalui ritual gaib tersebut telah bergulir ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara tahan pertama ke pengacara negara tersebut.
Baca juga: Kepala Bank Indonesia Sultra Ingatkan Masyarakat Agar Tak Mudah Percaya dengan Penggandaan Uang
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarka melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mulkaifin.
"Pelimpahannya dilakukan pekan lalu. Kini tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (13/10/2021)).
AKBP Mulkaifin menjelaskan sampai saat ini hanya satu orang tersangka dari kasus tersebut yang dijerat dengan pasal penipuan.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap seorang pelaku penggandaan uang melalui ritual gaib, Rabu (8/9/2021).
Tersangka adalah S (50) warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dari tangan pria paruh baya itu, polisi menyita 1.002 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Baca juga: Kronologi Penggandaan Uang Ratusan Juta Melalui Ritual Gaib di Konsel, Terinspirasi Dimas Kanjeng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan ritual gaib.
"Pelaku S ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang," kata Fery saat merilis kasus tersebut di Lobi Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (9/9/2021).
Kata dia, polisi menyita alat meditasi praktek gaib berupa dua pelepah pisang untuk dudukan dupa, sehelai kain kafan, satu sisir pisang sebagai sesajen.
Selain itu, kata Kombes Pol Ferry Walintukan, polisi juga menyita satu mesin printer, satu unit laptop dan sejumlah kardus.