Berita Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,70 persen.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,70 persen.
Dengan kenaikan 0,70 persen tersebut, maka Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP Sulawesi Tenggara 2022 sebeser Rp2.710.595.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, Muhammad Amir Taslim.
Muhammad Amir Taslim mengatakan untuk memahami penetapan UMP Sulawesi Tenggara 2022, maka sebelumnya harus melihat terlebih dahulu UMP Sultra 2021.
"Di tahun 2021 UMP terbagi dua yakni sektor pertambangan, penggalian, dan lapangan konstruksi (upah minimum provinsi sektoral) dan kedua yakni di luar dari upah tersebut," katanya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Bayar Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum, Advokat di Kendari Sebut Pengusaha Bisa Dipidana
Menurut Amir Taslim, upah minimum provinsi tersebut bisa berbeda karena kebijakan pengupahan Sulawesi Tenggara yang sudah ditetapkan.
Namun katanya, pada 2022 mendatang kedua upah minimum tersebut digabung menjadi satu yakni menjadi UMP Sulawesi Tenggara 2022, sehingga tak berlaku lagi upah minimum sektoral.
Hal itu berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, turunan dari pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dapat dijelaskan dalam peraturan tersebut yakni gubernur dilarang untuk menetapkan upah minimum sektoral pada 2022 mendatang," ucapnya.
Menurutnya, dalam menentukan UMP Sulawesi Tenggara 2022, yang dijadikan acuan dalam perhitungan besarannya digunakan upah minimum sektoral konstruksi sebesar Rp2.691.794.
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari 2022 Masih Proses Penentuan, Simak Besarannya
Selain itu, perlu memperhatikan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sehingga ada lima indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan UMK," ujarnya.
Selengkapnya, berikut Amir Taslim menjelaskan kelima indikator yang digunakan untuk penetapan UMP dan UMK sebagai berikut:
1. Rata-rata pengeluaran per kapita Sultra pada 2021 sebesar Rp1.070.493.
2. Rata-rata banyaknya anggota keluarga sebanyak tiga dan hampir mendekati empat orang dalam satu keluarga.
3. Rata-rata anggota keluarga yang bekerja di dapat satu orang.
4. Pertumbuhan ekonomi Sultra sebesar 1,48 persen.
5. Laju inflasi Sultra sebesar 2,68 persen.
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pengupahan yakni berupa sanksi administratif bahkan hingga pidana," pungkasnya.
Untuk diketahui UMP Sultra 2021 sebesar Rp2.552.014 dan upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779 sedangkan untuk sektor konstruksi Rp2.691.794. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)