Berita Kendari
Upah Minimum Kota Kendari 2022 Masih Proses Penentuan, Simak Besarannya
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa pada rapat perkiraan penetapan UMK Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari 2022 masih dalam proses penentuan.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa pada rapat perkiraan penetapan UMK Kendari.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Senin (8/11/2021).
"Ini pertemuan untuk memprediksi perkiraan kenaikan upah. Besarannya masih dalam penggodokan karena masih ada proses yang dilewati," kata Ali Aksa kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi: Pemeriksaan Tubagus Joddy Naik Ke Penyidikan
Ia menyampaikan untuk penentuan UMK ini harus menunggu keputusan resmi terkait penetapan upah dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Termasuk persetujuan dari para serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Kendari, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kendari.
"Pengupahan Kota Kendari Butuh persetujuan melalui berita acara, kemudian setelah ditandatangani persetujuan ini belum resmi secara mutlak, kecuali telah disetujui oleh Gubernur Sultra," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Sultan Buton Himayatuddin Muhammad Saidi Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Sementara besaran UMK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk UMK Kota Kendari di tahun 2021 yakni sebesar Rp2.768.592.
Angka ini masih sama dengan UMK atau UMR tahun 2020, keputusan dan penetapan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 561/5209 tahun 2020 tentang penetapan upah minimum Kota Kendari di tahun 2021 Pada masa pandemi covid 19. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)