Berita Kendari

Upah Minimum Kota Kendari 2022 Masih Proses Penentuan, Simak Besarannya

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa pada rapat perkiraan penetapan UMK Kendari. 

(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Rapat perkiraan penetapan UMK Kendari 2022 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari 2022 masih dalam proses penentuan.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa pada rapat perkiraan penetapan UMK Kendari

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Senin (8/11/2021). 

"Ini pertemuan untuk memprediksi perkiraan kenaikan upah. Besarannya masih dalam penggodokan karena masih ada proses yang dilewati," kata Ali Aksa kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: UPDATE Kasus Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi: Pemeriksaan Tubagus Joddy Naik Ke Penyidikan

Ia menyampaikan untuk penentuan UMK ini harus menunggu keputusan resmi terkait penetapan upah dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Termasuk persetujuan dari para serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Kendari, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Kendari

"Pengupahan Kota Kendari Butuh persetujuan melalui berita acara, kemudian setelah ditandatangani persetujuan ini belum resmi secara mutlak, kecuali telah disetujui oleh Gubernur Sultra," jelasnya. 

Baca juga: Mengenal Sultan Buton Himayatuddin Muhammad Saidi Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Sementara besaran UMK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk UMK Kota Kendari di tahun 2021 yakni sebesar Rp2.768.592.

Angka ini masih sama dengan UMK atau UMR tahun 2020, keputusan dan penetapan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 561/5209 tahun 2020 tentang penetapan upah minimum Kota Kendari di tahun 2021 Pada masa pandemi covid 19. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved