Remaja 17 Tahun Cabuli Siswi SMP hingga Kepergok Orangtua Korban, Ternyata Sudah Berkali-kali
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku rudapaksa adalah remaja pria berinisial RS (17).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku rudapaksa adalah remaja pria berinisial RS (17).
Sedangkan korban adalah siswi SMP, sebut saja Bunga.
RS akhirnya diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong, pada Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri, Tunggu hingga Embusan Napas Terakhir Lalu Kabur
Perbuatan asusila itu dipergoki langsung oleh orangtua Bunga.
Berdasarkan pengakuan RS, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan. Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Kapolsek Membalong, AKP Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: 2 Anak Perempuan di Padang Trauma akibat Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Kandung, dan Sepupunya Sendiri
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat ayah korban merasa curiga di kamar putrinya terdapat seseorang pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 01.30.WIB.
Kecurigaan ayah korban diperkuat setelah melihat sandal yang tidak dikenal di teras rumahnya.
Kemudian, ibu korban langsung menggedor pintu kamar anaknya untuk memastikan kecurigaan mereka.
"Setelah digedor, 10 menit kemudian pintu baru dibuka. Saat itulah mereka mendapati tersangka bersembunyi di balik pintu kamar," ungkap Karyadi.
Kedua orangtua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.
Baca juga: Tunggu Gadis 14 Tahun Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun Cabuli Korban Lalu Beri Uang Rp 6000
Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban. Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.