Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi

Valencya (45) ibu 5 anak yang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena memarahi suami yang kerap mabuk-mabukan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang. 

Kejagung mengambil alih kasus tersebut dan memeriksa 9 jaksa serta menarik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Iwan menerangkan bahwa, kondisi badan Valencya drop pasca dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perkara KDRT psikis yang dilaporkan suaminya

"Saat ini kondisinya agak sakit," ujar Iwan saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (17/11/2021).

"Tadi saya mau mengantarkan pledoi yang akan dibacakannya nanti di sidang, ternyata ibu Valencya tengah sakit," lanjutnya.

Namun Iwan juga mengungkapkan bahwa kata Valencya dipastikan akan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi, pada Kamis (18/11/2021).

"Untuk besok (red Kamis (18/11/2021), Insya Allah ibu Valencya akan hadir untuk membacakan pledoinya di depan hakim," katanya.

Baca juga: Dua Bocah Laki-laki Dicabuli Terapis yang Sudah Punya Istri, Dipanggil Masuk Bilik saat Nongkrong

Sosok Valencya

Valencya adalah seorang ibu yang dituntut satu tahun penjara akibat kerap memarahi suaminya.

Valencya pun menceritakan tentang kehidupannya bersama suaminya, Chan Yung Cing (56).

Valencya mengaku, selama menjadi istri Chan tersebut justru dialah yang menjadi tulang punggung keluarga.

Valencya bercerita bahwa selama di Taiwan, dia bekerja serabutan di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang Chan.

Valencya sendiri merupakan warga Pontianak, Kalimantan. Sedangkan Chan saat itu merupakan warga negara Taiwan.

Mereka berdua kemudian menikah sekitar Tahun 2000-an.

Ketika kembali ke Indonesia Tahun 2005, Chan belum bisa bekerja sebab belum menjadi WNI.

Baca juga: Hendak Bawa Anak ke Suami, Istri Ke-4 di Kendari Dianaya Istri Ke-3, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Chan saat itu mengantongi visa kunjungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved