Kakak Adik Umur 10 dan 5 Tahun Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, & Tetangga dari Lansia hingga Remaja

Adik kakak di Kota Padang, Sumatera Barat, masing-masing berusia lima dan 10 tahun, telah menjadi korban rudapaksa dan pencabulan oleh orang terdekat.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Adik kakak di Kota Padang, Sumatera Barat, masing-masing berusia lima dan 10 tahun, telah menjadi korban rudapaksa dan pencabulan oleh orang terdekat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Korban adalah bocah berumur 10 tahun dan 5 tahun yang merupakan kakak beradik.

Sedangkan pelaku lebih dari satu orang dan merupakan orang-orang terdekat korban.

Mereka adalah kakek korban, J (65); paman korban, R (23); tiga kakak kandung korban, RA (11), G (10), dan A (16); serta seorang tetangga, U (18).

Baca juga: Tunggu Gadis 14 Tahun Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun Cabuli Korban Lalu Beri Uang Rp 6000

"Total keseluruhan pelaku ada sebanyak enam orang," ungkap ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021), dikutip dari TribunPadang.

Rico mengungkapkan pencabulan dan rudapaksa itu dilakukan di rumah korban yang ada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Parahnya, aksi bejat yang diawali kakek korban itu sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Baca juga: Pacari Gadis 13 Tahun dan Ajak Hidup Bersama, Pemuda Nekat Cabuli Kekasih dan Suruh Korban Bekerja

Diketahui, dua dari pelaku sempat menjadi buron.

Mereka adalah kakak korban, A, dan tetangga berinisial U.

Namun, pada Rabu pukul 14.00 WIB, pihak Polresta Padang berhasil mengamankan mereka.

Mengutip TribunPadang, saat diamankan, U tak mengakui perbuatannya yang telah menodai korban.

Sementara A mengaku pernah mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

Baca juga: Pengusaha Telur Cabuli Tetangga, Ibu Korban Tahu setelah Putrinya Merasa Kesakitan

Korban Sempat Cerita pada Tetangga

Dikutip dari TribunPadang, aksi bejat enam pria terhadap kakak adik itu terungkap saat korban sempat bercerita pada tetangga.

Kepada tetangganya, korban mengaku para pelaku telah berbuat jahat hingga membuat mereka ketakutan.

"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya."

"Dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," ungkap Kompol Rico Fernanda, Rabu.

Setelah mendengar pengakuan korban, si tetangga pun melaporkan ke Ketua RT setempat.

Baca juga: Sopir Angkot Rudapaksa Siswi 14 Tahun Berkali-kali di Tempat Berbeda, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Hal itu kemudian diteruskan pada orang tua korban.

Tetapi, ibu korban tampak tidak menghiraukan sehingga tetangga yang merasa kasihan langsung melapor ke Mapolresta Padang pada Rabu.

"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," beber Rico.

"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya."

"Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," lanjutnya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Rico.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa dan Pencabulan, Pelakunya Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved