Berita Sulawesi Tenggara

Ketua DEMA IAIN Kendari Sebut Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Masih Ada Kekurangan

Namun, Buyung tak menampik soal kontra dalam Permendibud itu dirasanya beberapa diksi kalimat memang harus lebih terdengar pro ditelingah masyarkat.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Ketua DEMA IAIN Kendari, Buyung Muh Rantau 

Menurutnya, hingga kini banyak pemberitaan mencuat terkait tindakan kekerasan seksual, namun tidak ada ketegasan dan efek setimpal terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya berbicara seperti ini karena kemarin kita pernah berhadapan dengan kasus seperti ini dan kami minta penyelesaiannya agar kampus tidak memelihara pelaku seperti itu yang akan membahayakan kampus kedepannya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved