Berita Sulawesi Tenggara
Ketua DEMA IAIN Kendari Sebut Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Masih Ada Kekurangan
Namun, Buyung tak menampik soal kontra dalam Permendibud itu dirasanya beberapa diksi kalimat memang harus lebih terdengar pro ditelingah masyarkat.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Menurutnya, hingga kini banyak pemberitaan mencuat terkait tindakan kekerasan seksual, namun tidak ada ketegasan dan efek setimpal terhadap pelaku kejahatan seksual.
"Saya berbicara seperti ini karena kemarin kita pernah berhadapan dengan kasus seperti ini dan kami minta penyelesaiannya agar kampus tidak memelihara pelaku seperti itu yang akan membahayakan kampus kedepannya," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
Rekomendasi untuk Anda