Berita Konawe Utara
Dihadapan Ali Mochtar Ngabalin, Bupati Konut Ruksamin Beberkan Persoalan Tambang di Konawe Utara
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin berkunjung ke Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/11/2021).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin berkunjung ke Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/11/2021).
Dalam kunjungannya tersebut, Ali Ngabalin bersama tim disambut langsung oleh Bupati Konawe Utara, Ruksamin.
Kedatangan Ali Ngabalin dalam rangka mendapatkan informasi lapangan terkait perkembangan program prioritas nasional dan persoalan-persoalan krusial di Konut.
Dihadapan Ali Ngabalin, Ruksamin memaparkan persoalan tambang di Konut. Di antaranya, terkait PT Aneka Tambang (Antam).
Ruksamin mengatakan, saat ini PT Antam memiliki tiga lokasi di Konut yakni Blok Mandiodo, Tapu Mopaka, dan Matarape.
Baca juga: Putri Asli Konawe Utara Wakili Sultra Lomba Lasqi Nasional di NTB, Dibantu PT Lawu Agung Mining
"Untuk Blok Tapu Mopaka, di sana ada permasalahan antara PT Antam dan warga. Saya harus sampaikan secara gamblang di sini," kata Ruksamin.
Lebih lanjut, Ruksamin menambahkan secara de facto masyarakat di blok tersebut yang memiliki lahan, tetapi secara de jure PT Antam yang memenangkan perkara.
"Kita hormati hukum terhadap putusan pengadilan yang memenangkan PT Antam bahwa tidak mengakui lahan-lahan warga," ujarnya.
"Tapi secara de facto warga harus kita perjuangkan, harus kita hormati hak-haknya," lanjut Bupati Konawe Utara ini.
Ruksamin menuturkan, pemberdayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut sangat terbatas.
Baca juga: 160 Warga Kabupaten Konawe Ikut Vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Unaaha
"Silakan PT Antam menambang di sana tapi jangan lupa hak-hak warga yang ada di sana," jelas Ruksamin.
Selanjutnya, persoalan di Blok Mandiodo yakni adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT Antam.
Di mana, Ruksamin menyebutkan, berdasarkan putusan pengadilan 11 IUP tersebut dimenangkan oleh PT Antam.
"Artinya apa waktu kita di Molawe ada yang demo, pendemo itu adalah tenaga kerja yang bekerja di beberapa perusahaan sebelumnya, sekarang ini sudah tidak bekerja," uajrnya.
Ketiga, persoalan di Blok Matarape yang sudah dilelang. Ruksamin menyebut banyak pencuri di lokasi tersebut yang mengambil dan mengkorek-korek IUP di sana.
Baca juga: PT PGWL dan PT BGUR Bantah Damai dengan Penambang Ilegal di Konut, Polisi Diminta Tetap Bertindak
"Perumda sudah siap bermitra dengan pihak PT Antam, termasuk yang lain tadi sudah coba kami rekomendasikan," kata Bupati Konut.
"Silakan menambang tapi beri kesempatan paling tidak pengelolaan khususnya sumber daya alam, aturannya kembali ke pusat," jelas Ruksamin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)