Berita Sulawesi Tenggara

Irjen Teguh Pristiwanto Disambut Prosesi Adat dan Pedang Pora saat Tiba di Markas Polda Sultra

Kapolda Sultra dijabat Irjen Pol Teguh Pristiwanto menggantikan Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya yang dimutasi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto disambut prosesi adat Tolaki, Jumat (12/11/2021) pagi. 

Di Bandara Haluoleo Kendari, Kapolda Sultra disambut pejabat utama atau PJU Polda Sultra dan unsur Forkompinda.

Menurut Dolfi, Irjen Pol Teguh Pristiwanto tak langsung berkantor di Mapolda Sultra ataupun menempati rumah jabatan.

Tetapi, Kapolda Sultra akan menginap di hotel terlebih dahulu.

"Dari Bandara Haluoleo, Kapolda langsung menuju Hotel Swisbell. Selanjutnya makan malam dengan PJU," jelasnya.

Mutasi Kapolda Sultra

Sosok Irjen Pol Teguh Pristiwanto (kanan) Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi pengganti Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Irjen Teguh Pristiwanto sebelumnya menjabat Pati Baintelkam Polri penugasan BIN, sedangkan Irjan Yan Sultra Indrajaya selanjutnya menjabat Kapolda Bangka Belitung (Babel).
Sosok Irjen Pol Teguh Pristiwanto (kanan) Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi pengganti Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Irjen Teguh Pristiwanto sebelumnya menjabat Pati Baintelkam Polri penugasan BIN, sedangkan Irjan Yan Sultra Indrajaya selanjutnya menjabat Kapolda Bangka Belitung (Babel). (kolase foto (handover))

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Kapolda Sultra) Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dimutasi.

Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya digantikan intelijen dari Mabes Polri Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Irjen Pol Teguh Pristiwanto merupakan pejabat tinggi Badan Intelijen dan Keamanan ( Pati Baintelkam) Mabes Polri.

Irjen Pol Yan Sultra sendiri melanjutkan kariernya tetap sebagai Kapolda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mutasi pejabat Polda Sultra tertuang dalam surat Telegram Kapolri nomor: ST/2278/X/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved