Kepala Bapenda Sultra Tersangka
Yusuf Mundu Akan Diperiksa Pertama Kalinya sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan di Polsek Poasia
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) Yusuf Mundu bakal diperiksa sebagai tersangka, Sabtu (13/11/2021).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) Yusuf Mundu bakal diperiksa sebagai tersangka, Sabtu (13/11/2021).
Pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ini bakal digelar di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Poasia, Kota Kendari.
Diketahui, Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis, Alfin Pola.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, Kota Kendari memiliki dua alat bukti yang cukup.
Eks PJs Bupati Konawe Utara (Konut) itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara Yusuf Mundu Belum Berkomentar
Namun hingga kini, Yusuf Mundu belum ditahan penyidik Polsek Poasia, lantaran belum memeriksa kepala OPD tersebut sebagai tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan.
"Panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan, kemarin (Kamis/11/11/2021). Tersangka diminta hadir pada Sabtu (13/11/2021) besok," kata AKBP Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama, apabila Yusuf Mundu mangkir akan dilayangkan panggilan kedua.
Sejauh ini, AKBP Dolfi Kumaseh, menambahkan penyidik Polsek Poasia telah memeriksa tujuh saksi termasuk ahli medis.
Baca juga: Polsek Poasia Belum Tahan Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu Meski Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kota Kendari memiliki dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia AKP Muhammad Salam.
"Penyidik menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap salah satu kepala OPD Sultra inisial YM," kata AKP Muhammad Salam saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/11/2021).