Berita Sulawesi Tenggara
Kriteria Klaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja, Laka Lantas Tunggal Tak Dapat Asuransi
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Lebih lanjut ia menjelaskan, pajak yang dibayar itu adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
"Misalnya, kendaraan Anda menabrak pejalan kaki, pejalan kaki yang bisa di cover, sementara si pengendara kendaraan ini tidak bisa tercover," jelasnya.
Lain halnya, kata Kepala Jasa Raharja Sultra ini, jika dua kendaraan saling menabrak, sehingga untuk tanggungannya bisa saling silang. Jaminannya diambil dari kendaraan penyebab.
Sehingga jika kejadian dua kendaraan saling menabrak, maka kendaraan penyebab menjamin kendaraan terlibat dan korban di kendaraan terlibat dijamin dari kendaraan penyebab.
"Misal si A dan si B masing-masing naik kendaraan dan saling menabrak, si A bisa mendapat jaminan dari kendaraan si B," jelas Shaldy Putranto.
"Begitupun dengan si B, akan mendapatkan santunan dari kendaraan si A," tambah Kepala Jasa Raharja Sultra tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)