CPNS dan PPPK
Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kota Kendari, Peserta Dilarang Bawa Ini, Kecuali Pensil
Lengkap tata tertib pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
13. Panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB dan menyatakan gugur bagi peserta dengan alasan apapun dengan kondisi antara lain:
a. Terlambat hadir
b. Tidak hadir tanpa keterangan
c. Tidak dapat menunjukkan kelengkapan sesuai poin 2.
d. Tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan poin 3.
Baca juga: Akibat Macet Parah di Bundaran Tank Kendari, Penumpang Angkot Terpaksa Turun, Pilih Berjalan Kaki
14. Ketentuan lain-lain:
a. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke dalam area parkir UPT BKN Kendari.
b. Peserta dilarang membawa barang berharga/perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ikat pinggang dan lain-lain) ke lokasi kegiatan tes SKB CPNS 2021 Kendari, kehilangan barang berharga/perhiasan tidak menjadi tanggung jawab panitia.
d. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 diharapkan melaporkan diri kepada panitia seleksi H-1 sebelum pelaksanaan seleksi masing-masing melalui nomor call center (Whatsapp 0822-9016-5659) untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi.
d. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
e. Selain peserta dalam membaca dan memahami setiap poin pada pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Setelah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS 2021 Kota Kendari, Nahwa Umar.
Pengumuman ini juga ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Kota Kendari sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, tertanggal 8 November 2021. (*)
(TribumnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)