CPNS dan PPPK

Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kota Kendari, Peserta Dilarang Bawa Ini, Kecuali Pensil

Lengkap tata tertib pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Kota Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Lengkap tata tertib pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lengkap tata tertib pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Kota Kendari.

Panselda CPNS 2021 Kendari menyampaikan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 Kota Kendari.

Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor : 11/PANSELDA-KDI/XI/2021 tentang Jadwal dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 Kendari.

Selengkapnya, berikut ini TribunnewsSultra.com bagikan untuk Anda tata tertib pelaksanaan ujian SKB CPNS 2021 Kendari seperti dikutip dari surat pengumuman tersebut.

Tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kota Kendari

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta wajib datang mengikuti ujian CAT dengan membawa:

a.  Kartu peserta ujian CPNS 2021 yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.

b.  Kartu Tanda Penduduk asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan, dalam keadaan mendesak bisa menggunakan kartu keluarga.

c. Formulir deklarasi sehat yang telah dicatat dari akun SSCASN masing-masing.

d. Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen.

e. Alat tulis pribadi (pensil kayu).

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2021 Kota Kendari, Lengkap Tata Caranya, Diikuti 179 Peserta

3. Peserta SKB CPNS 2021 Kendari wajib berpakaian sopan dan rapi, dilarang menggunakan kaus, celana jeans dan sandal/sepatu sandal dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pria: kemeja putih polos berkerah dan celana panjang berbahan kain berwarna hitam polos;

b. Wanita: kemeja putih polos berkerah dan celana atau rok panjang berbahan kain, berwarna hitam polos, kerudung warna hitam polos bagi yang berhijab.

c. Sepatu: sepatu kasual berwarna hitam atau warna gelap polos.

4. Sebelum pelaksanaan registrasi akan dilakukan pengukuran suhu tubuh terlebih dahulu.

5. Saat registrasi, peserta harus melepas masker agar seluruh wajah terlihat saat pengecekan face recognition untuk pemberian PIN peserta.

6. Pemberian PIN peserta ditutup lima menit sebelum pelaksanaan SKB.

7. Peserta di dalam ruangan tes dilarang:

a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya.

b. Membawa kalkulator, laptop, flash disk, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis selain pensil.

c. Membawa makanan dan minuman.

d. Membawa senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.

e. Merokok di dalam ruangan tes.

f. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian.

g. Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.

h. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

i. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN.

12. Peserta setelah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

13. Panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKB dan menyatakan gugur bagi peserta dengan alasan apapun dengan kondisi antara lain:

a. Terlambat hadir

b. Tidak hadir tanpa keterangan

c. Tidak dapat menunjukkan kelengkapan sesuai poin 2.

d. Tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan poin 3.

Baca juga: Akibat Macet Parah di Bundaran Tank Kendari, Penumpang Angkot Terpaksa Turun, Pilih Berjalan Kaki

14. Ketentuan lain-lain:

a. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke dalam area parkir UPT BKN Kendari.

b. Peserta dilarang membawa barang berharga/perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ikat pinggang dan lain-lain) ke lokasi kegiatan tes SKB CPNS 2021 Kendari, kehilangan barang berharga/perhiasan tidak menjadi tanggung jawab panitia.

d. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 diharapkan melaporkan diri kepada panitia seleksi H-1 sebelum pelaksanaan seleksi masing-masing melalui nomor call center (Whatsapp 0822-9016-5659) untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi.

d. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

e. Selain peserta dalam membaca dan memahami setiap poin pada pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Setelah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS 2021 Kota Kendari, Nahwa Umar.

Pengumuman ini juga ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi CASN Kota Kendari sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, tertanggal 8 November 2021. (*)

(TribumnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved