Pacari Lalu Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Buruh Ini Beri Uang dan HP agar Korban Tak Lapor Polisi
Peristiwa pencabulan bocah di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial MT (25) nekat melakukan aksi rudapaksa.
Peristiwa pencabulan bocah di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Korban adalah seorang gadis, sebut saja Bunga (15).
Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak Umur 9 hingga 13 Tahun, Alasan Ngaku Tak Puas dengan Istri
Modus yang pelaku gunakan dengan memberinya uang dan HP.
Hal tersebut agar korban tidak melaporkan pelaku ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin membenarkan kasus ini.
Ia mengungkapkan, MT sehari-hari berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Baca juga: Video Syur Tersebar, Baru Terbongkar Gadis 16 Tahun Dicabuli Pak RT yang Selalu Rekam Perbuatannya
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.
Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
"Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata dia.
Kronologi tindakan pencabulan
Satreskrim Polres Agam melalui Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan kronologi dugaan rudapaksa MT terhadap gadis 15 tahun.
"Awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, MT mengajak korban untuk bertemu," ujar AKP Nurdin.
Ia melanjutkan, awalnya korban menolak untuk bertemu, namun komunikasi tetap berlanjut.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Hingga akhirnya diduga pelaku dan korban melalukan pertemuan dan menjalin hubungan asmara.
"Setelah beberapa kali bertemu langsung, pada pertemuan ke-3 sekira bulan Juli 2021, tersangka membawa korban ke kebun durian dengan alasan untuk mencari durian," kata AKP Nurdin.
Adapun kebun durian tersebut berada di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, dan saat itu kata AKP Nurdin memang sedang musim durian.
"Sesampainya di kebun tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, awalnya korban menolak, namun pelaku berusaha untuk membujuk korban, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab atas hal itu," ungkap AKP Nurdin.
AKP Nurdin melanjutkan, sehingga pada saat itu tersangka melakukan hubungan badan dengan korban.
Baca juga: Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun
"Kemudian terduga pelaku MT lantas mengantarkan korban pulang ke rumah dan memberinya uang sebanyak Rp 75 ribu," ujar AKP Nurdin.
AKP Nurdin menyampaikan, perbuatan dugaan persetubuhan terus berlanjut selama MT berpacaran dengan korban.
Diketahui, terduga pelaku juga memberi sebuah handphone/HP untuk korban.
Lebih lanjut, pada medio September 2021, korban menangis di rumah, dan diketahui oleh orang tuanya.
"Korban memberitahu orang tuanya bahwa ia telah diputuskan oleh MT, dan telah melalukan hubungan suami istri, hingga korban tidak kunjung haid," kata Kasubag Humas.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban mendatangi rumah terduga pelaku MT, namun MT tidak berada di rumah.
Ia menambahkan, keluarga terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan anaknya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Agam guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam.
Yakni melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada tanggal 2/11/2021 pukul 15.00 WIB, dan menggelandangnya ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Buruh Keramba dari Agam Diringkus: Pelaku Diduga Rudapaksa Gadis Belia, Diimingi HP dan Uang