Mahasiswa Aniaya Kakek-kakek, Berawal dari Saling Sindir dengan Pelaku Sekeluarga
Aksi penganiayaan terjadi di Gresik, Jawa Timur. Pelaku adalah seorang mahasiswa bernama M Nur Zajuli (21).
Editor:
Ifa Nabila
Handover
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Gresik, Jawa Timur. Pelaku adalah seorang mahasiswa bernama M Nur Zajuli (21).
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Polisi Temukan Tembakau Sintetis saat Gerebek Pesta Miras di Makassar
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (SURYA.co.id/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berawal Saling Sindir, Seorang Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur
Berita Terkait