Istri Banting Tulang Jadi TKW, Suami di Kampung Malah Pacaran dengan Remaja hingga Hamil
Kasus hamil di luar nikah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Diketahui, ibu korban yang merupakan istri pelaku tidak di rumah karena menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kejadian pertama dialami EPL pada 8 Mei 2021 silam.
Sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film
Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku YPM meraba-raba tubuh putrinya saat sedang tidur.
Saat itu sekira pukul 02.00 Wita. EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian. Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .
"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.
Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Cabuli Anak Tahanan, Iming-iming Bebaskan Ayah, Kini Dipecat dari Kepolisian
Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku Yance di rumahnya. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi) (Pos-Kupang.com/Ryan Nong)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Singapura, Pria di Sungai Menang OKI Hamili Anak di Bawah Umur dan di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Rudapaksa Putrinya Saat Istrinya Jadi TKW