Berita Konawe
Harga Swab PCR di Rumah Sakit Konawe Rp300 Ribu, Mulai Berlaku 29 Oktober 2021, Bisa Selesai Sehari
Manajemen Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif swab PCR Covid-19 menjadi Rp300 ribu.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Manajemen Rumah Sakit Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif swab PCR Covid-19 menjadi Rp300 ribu.
Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, BJ Hildariany Fattah S Kep Ns mengatakan harga baru tersebut berlaku mulai Jumat, 29 Oktober 2021.
BJ Hildariany Fattah S Kep Ns menjelaskan proses pengurusan swab Polymerase Chain Reaction (swab PCR) ini dapat dilakukan selama sehari.
"Datang periksa pagi sebelum di-running insyaAllah keluar satu hari," kata dr Hildariani kepada wartawan TribunnewsSultra.com saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
BJ Hildariany Fattah S Kep Ns menambahkan, peserta bisa mengambil sampel sehari atau dua hari sebelumnya jika hasil tes swab PCR tersebut segera digunakan.
Baca juga: Kery Sebut Pesatnya Teknologi Informasi Ibarat 2 Mata Pisau, Ajak Generasi Muda Hindari Hal Negatif
Kata dia, misal jika hasil tes swab PCR tersebut akan dipakai Minggu, 31 Oktober 2021, maka peserta bisa datang mengambil sampel pada Jumat, 29 Oktober 2021.
"Jika banyak pasien prosesnya bisa agak lama. Untuk pengambilan sampel bisa datang lebih pagi ke rumah sakit," jelasnya.
Rumah Sakit Konawe, kata BJ Hildariany Fattah S Kep Ns, akan mengeluarkan hasil tes swab PCR pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
"Kalau misalkan jumlah pasien yang positif AG lebih banyak maka kami utamakan pasien dulu diperiksa," tambahnya.
Hilda menjelaskan, AG merupakan pasien yang suspek Covid-19 atau hasil swab antigennya positif. Hal tersebut juga bisa menjadi faktor keterlambatan keluarnya hasil swab PCR.
Baca juga: Pemakaian Solar Subsidi Meningkat 15 Persen Oktober 2021, PT Pertamina Patra Niaga Tambah Kuota
Selain itu, untuk persyaratan mengurus swab PCR di Rumah Sakit Konawe, peserta cukup membawa fotocopy KTP saja.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR dengan tarif batas Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa dan Bali, batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp300 ribu.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Lewat edaran ini mulai berlaku di semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lain sejak Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Konawe Utara, Konsorsium LSM Seruduk Kantor Kejari Konawe
"Hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR diturunkan," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Sanksi Jika Melanggar
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi batasan tarif tertinggi swab PCR tersebut.
Ia mengingatkan agar Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, terus membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi swab PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, jika ada laboratorium yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota dan kabupaten.

Jika tidak mengikuti aturan ditetapkan, maka dikenakan sanksi berupa penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Ke depan akan dilakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan swab PCR ini.
Alasan Turun Jadi Rp275 ribu - Rp300 ribu
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes swab PCR terbaru dipengaruhi sejumlah faktor.
"Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga tes swab PCR," terang Iwan dalam konfrensi pers Rabu, (27/10/2021).
Baca juga: Harga PCR Jadi Rp300 Ribu, Rp275 Ribu Jawa-Bali, Dinas Kesehatan Diminta Awasi Batas Tarif Tertinggi
Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.
"Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, BPKP juga telah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan alat maupun barang habis pakai.
"Hasilnya kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia di pasar Indonesia," tegas Abdul Kadir.
Sehingga, dengan demikian tidak ada alasan untuk rumah sakit, laboratorium, maupun klinik serta tempat perawatan kesehatan tidak menerapkan harga batasan tertinggi pemeriksaan swab PCR.

Presiden Jokowi menginstruksikan harga tes deteksi Covid-19 melalui swab Polymerase Chain Reaction (swab PCR) dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Sebelumnya, harga tertinggi untuk tes swab PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Instruksi Jokowi tersebut berkaitan juga dengan penetapan wajib penggunaan bukti tes swab PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)