Covid19
RESMI Biaya Tes PCR Turun, Jawa-Bali Rp275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp300 Ribu, Instruksi Presiden!
Resmi biaya atau tarif atau harga tes PCR turun, di wilayah Jawa Bali senilai Rp275 Ribu, sedangkan luar Jawa Bali sebesar Rp300 ribu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Resmi biaya atau tarif atau harga tes PCR turun, di wilayah Jawa Bali senilai Rp275 Ribu, sedangkan luar Jawa Bali sebesar Rp300 ribu.
Penurunan tersebut mulai berlaku terhitung Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 tersebut sebesar Rp450 ribu hingga Rp525 ribu.
Keputusan penurunan biaya atau tarif atau harga tes RT PCR tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemkes) bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes tersebut.
Baca juga: Presiden Minta Harga PCR Diturunkan Rp300 Ribu, drg Rahminingrum Sebut Harga yang Cukup Adil
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir memaparkan penurunan harga ini mengacu perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes PCR.
Komponen tersebut terdiri dari jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM) dan komponen reagen atau habis pakai (BHP).
Selain itu, komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Kemenkes pun mengingatkan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.
“Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.
Nantinya evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Komentar IDI
Sebelumnya, Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan nominal harga tes PCR yang dipatok Presiden Jokowi sebesar Rp300 ribu masih memberatkan masyarakat.
Baca juga: Harga Tes RT-PCR di RSUD Bahteramas Kendari, Kimia Farma, hingga Maxima, Masih Tetap Rp525 Ribu