Berita Kendari
Presiden Minta Harga PCR Diturunkan Rp300 Ribu, drg Rahminingrum Sebut Harga yang Cukup Adil
Meskipun itu baru instruksi Presiden untuk menurunkan tarif PCR, karena memang PCR sudah dipersyaratkan untuk perjalanan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum mendukung jika tarif PCR diturunkan.
Meskipun itu baru instruksi Presiden untuk menurunkan tarif PCR, karena memang PCR sudah dipersyaratkan untuk perjalanan.
"Saya berbicara bukan sebagai kepala dinas, tapi sebagai warga negara yang juga sering bepergian, jadi saya kira Rp300 ribu angka yang cukup adil," kata drg Rahminingrum, saat ditemui di kantor Dinkes Kota Kendari, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan dan Sering Diabaikan, Pemuda Sebar Foto Syur Teman Masa Kecilnya di WA
Lanjutnya, baik itu untuk masyarakat maupun untuk penyedia jasa layanan pemeriksaan PCR.
Karena menurutnya tarif PCR di luar Jawa dan Bali dengan harga Rp525 ribu itu cukup memberatkan, apalagi bagi yang pulang pergi bisa menghabiskan biaya sebesar Rp1 juta sendiri.
Di samping harga, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam.
Menurutnya dengan masa berlaku yang sekarang 2 x 24 jam, jika bisa menjadi 3 x 24 jam tentu lebih bagus lagi.
Baca juga: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan dan Sering Diabaikan, Pemuda Sebar Foto Syur Teman Masa Kecilnya di WA
"Apa yang disampaikan Presiden dari sisi harga maupun dari sisi masa berlakunya saya kira cukup adil. Barangkali itu yang diharapakan oleh masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan jika selama ini, semakin pendek waktu pemeriksaannya semakin mahal harga tes PCR.
Untuk harga Rp525 ribu berlaku untuk mendapatkan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 1 hari pemeriksaan atau 1x24 jam.
Baca juga: Pria Asal Anggalomoare Konawe Ditangkap Polisi, Tikam Seorang Warga Pakai Badik, Minta Uang Korban
Sementara jika ingin mendapatkan hasil pemeriksaan dalam waktu 1 atau 3 jam kemudian, harganya Rp900 ribu bahkan Rp1 jutaan, artinya itu masih cukup memberatkan.
"Jika hal itu (penurunan tarif PCR) sudah menjadi aturan, maka harus berlaku di mana saja. Sama seperti PCR, sebelumnya kan belum diatur harganya. Kita juga mengacu kesitu," bebernya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)