Berita Sulawesi Tenggara
Sidang Paripurna DPRD Sultra, Penjelasan Lima Raperda Retribusi Perizinan hingga Pembubaran Perusda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Selain itu, Lukman Abunawas menambahkan, untuk retribusi jasa usaha substansi yang diperoleh dengan penerima daerah untuk pemakaian kekayaan daerah.
Kemudian, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah, pelayanan jasa pelabuhan,
Berdasarkan pelayanan jasa tersebut, maka perlu adanya penguatan di bidang pelayanan jasa usaha.
"Hal ini dalam rangka penguatan-penguatan atau dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah," ujar Lukman Abunawas.
Sementara, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menambahkan, lima pokok Raperda yang diajukan ini kemudian akan dibahas dengan meminta pandangan fraksi di DPRD Sultra.
"Kemudian nantinya akan ditetapkan bersama DPRD dan Pemprov, tentunya agenda ini untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi," tutup ARS. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)