Berita Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Bakal Pungut Retribusi Perpanjangan Izin TKA di Sultra

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bakal memungut retribusi dari perpanjangan izin tenaga kerja asing pada sejumlah perusahaan di daerah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bakal memungut retribusi dari perpanjangan izin tenaga kerja asing pada sejumlah perusahaan di daerah.

Hal itu usai Pemprov Sultra mengajukan Rancang Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Raperda tersebut saat ini sudah dibahas di DPRD Sultra bersama empat pokok raperda lainnya yang diajukan Pemprov Sultra.

Untuk Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, pemerintah ingin mengatur mengenai retribusi izin menggunaan TKA atau IMTA bagi penyedia dan pihak perusahaan.

Sehingga, melalui aturan tersebut pemerintah bisa menerima retribusi dari pengurus izin TKA dan bisa menambah pendapatan daerah.

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Sultra, Penjelasan Lima Raperda Retribusi Perizinan hingga Pembubaran Perusda

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, mengatakan, penggunaan TKA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

"Sehingga, setiap peraturan daerah dan kepala daerah harus menyesuaikan dengan aturan tersebut," ujar Lukman Abunawas.

Selain itu, Ketua DPD Partai PDIP Sultra ini menuturkan, dengan regulasi tersebut pemerintah berwenang menetapkan dana kompensasi retribusi izin bagi perusahaan atau penyedia TKA.

"Raperda perizinan tertentu ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum pemerintah daerah dalam menerima retribusi dari penggunaan TKA tersebut," tutur Wagub Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved