Dipecat gara-gara Cabuli Anak Tahanan, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Ajukan Banding

Setelah dipecat dari kepolisian karena melakukan pencabulan, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, mengajukan banding.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Setelah dipecat dari kepolisian karena melakukan pencabulan, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, mengajukan banding. 

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.

Baca juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Pak Guru Cabuli Gadis di Hotel, Ancam Tinggalkan Korban Jika Tak Menurut

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPalu.com/Ketut Suta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka, Eks Kapolsek Parigi Moutong Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved