Dipecat gara-gara Cabuli Anak Tahanan, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Ajukan Banding

Setelah dipecat dari kepolisian karena melakukan pencabulan, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, mengajukan banding.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Setelah dipecat dari kepolisian karena melakukan pencabulan, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, mengajukan banding. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Setelah dipecat dari kepolisian karena melakukan pencabulan, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN, mengajukan banding.

Diketahui, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri lantaran melakukan rudapaksa terhadap seorang anak tahanan di Polsek Parigi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong Cabuli Anak Tahanan, Iming-iming Bebaskan Ayah, Kini Dipecat dari Kepolisian

Ia menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

Dalam sidang tertutup yang digelar, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Cabuli 3 Sisiwi SD, Kini Belum Ditahan gara-gara Alasan Sakit Stroke

Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.

Kasus Dugaan Asusila

Diberitakan TribunPalu.com sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Korban berinisial S (20) adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film

Mantan Kapolsek itu diduga meniduri korban di kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," jelasnya.

Baca juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Pak Guru Cabuli Gadis di Hotel, Ancam Tinggalkan Korban Jika Tak Menurut

Ternyata, ayah korban tak kunjung bebas.

Namun, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah meminta korban melayaninya lagi.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPalu.com/Ketut Suta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila ke Anak Tersangka, Eks Kapolsek Parigi Moutong Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved