Berita Sulawesi Tenggara

Sidang Putusan Praperadilan Kedua Direktur Tambang PT Toshida Melawan Kejati Sultra Digelar Hari Ini

Diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal digelar, Kamis (21/10/2021).

Sidang bakal dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.

La Ode Sinarwan Oda kembali mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang kedua kalinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Pesan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ke Alumni FEB UHO Kendari Agar Terkoneksi Akses Teknologi

Diketahui, La Ode Sinarwan Oda telah memenangkan Praperadilan untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang.

La Ode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Hakim tunggal Kelik Tri Margo lantas membatalkan penetapan tersangka tersebut dan meminta penyidikan dihentikan pada 27 Juli 2021 lalu.

Kejati Sultra lalu menetapkan kembali La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka.

La Ode Sinarwan Oda tak tinggal diam, dirinya pun melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka tersebut.

Setelah melewati berbagai sidang di PN Kendari, hakim tunggal I Made Sukanada akan membacakan putusan Praperadilan tersebut.

"Rencana (sidang putusannya) Kamis (hari ini) tanggal 21 Oktober 2021," kata Humas PN Kendari, Ahmad Yani, saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (20/10/2021).

Melawan Kejati Sultra

Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya.
Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali melakukan perlawanan untuk kedua kalinya. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sebelumnya, Penetapan tersangka kedua dilakukan Kejati Sultra berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-10/P.3/Fd.1/19/2021 tertanggal 13 September 2021.

La Ode Sinarwan Oda melaui pengacaranya Muhammad Zakir Rasyidin mengajukan Praperadilan ke-2.

Sidang praperadilan pun dipimpin hakim tunggal I Made Sukanada PN Kendari, dengan menghadirkan dua saksi fakta dan saksi ahli, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Lawan Kejati Sultra Digelar Besok

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved