5 Fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka, dari Janji Ayah Bebas, Minta Dobel, hingga Beri Uang

Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.

Editor: Risno Mawandili
Tribun-video.com
Ilustrasi polisi. 

Menurut DPD KNPI Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwi, alasan pelaku memberi uang untuk membantu meringankan beban keuangan ibu korban.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

4. Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Sementara waktu pelaku dimutasi ke Polda Sulteng sembari kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."

"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.

Baca juga: Live Streaming Denmark Open 2021 Hari ini: Greysia Polii/ Apriyani Rahayu, Marcus Gideon/Kevin

5. IDGN Dipidana

Bukan cuma sanksi kode etik, Didik menegaskan, IDGN juga dijerat tindak pidana yang kini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.

Terkait sanksi pidana kepada IDGN, sudah disuarakan juga oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta, IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.

"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sugeng dikutip dari Tribunnews.com, Senin (18/10/2021). (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved