5 Fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka, dari Janji Ayah Bebas, Minta Dobel, hingga Beri Uang
Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.
Kasus kapolsek tiduri anak tersangka melibatkan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.
Kini pelaku tindak pidana asusila tersebut telah dicopot dari jabatan dan tengah diperiksa di Polda Sulteng.
Peristiwa memalukan ini bermula ketika korban S (20) menjenguk ayahnya yang ditahan di kantor polisi.
Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi. IDGN mendekat dan meminta nomor telepon korban.
S yang tidak menaruh rasa curiga tentu saja langsung memberikan nomor telepon kepada pelaku.
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," ujar Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwi, selaku pendamping korban, sebagaimana dikutip Tribun Palu, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kisah Kesetiaan Istri Temani Suami Tes CPNS, dari Solo ke Semarang, Pakai Sepatu Rusak Kaki Diseret
Baca juga: Lowongan Kerja Kolaka, PT Surya Saputra Sentosa Buka Loker Admin Operasional dan Accounting, Syarat
Setelah mendapat nomor Korban, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
IDGN mengawali dengan menghubungi korban untuk membicarakan perihal kasus ayahnya.
Mendengar hal itu, tentu saja S langsung percaya kepada pelaku.
Namun bukannya soal kasus ayahnya, IDGN malah meniduri korban.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum TribunnewsSultra.com perihal peristiwa kapolsek tiduri anak tersangka:
Baca juga: Peduli Perempuan Gelar Make Up Class Gratis di Kota Kendari, Berbagi Ilmu Keterampilan Tata Rias
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Dirikan Pojok Aspirasi, Siap Terima Kritikan Publik
1. Janjikan Ayah Bebas
Suatu ketika IDGN menghubungi S lewat via pesan singkat WhatsApp Messenger.
Dalam pesan WhatsApp, IDGN mengatakan bakal membebaskan ayah korban.