5 Fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka, dari Janji Ayah Bebas, Minta Dobel, hingga Beri Uang
Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.
Kasus kapolsek tiduri anak tersangka melibatkan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.
Kini pelaku tindak pidana asusila tersebut telah dicopot dari jabatan dan tengah diperiksa di Polda Sulteng.
Peristiwa memalukan ini bermula ketika korban S (20) menjenguk ayahnya yang ditahan di kantor polisi.
Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi. IDGN mendekat dan meminta nomor telepon korban.
S yang tidak menaruh rasa curiga tentu saja langsung memberikan nomor telepon kepada pelaku.
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," ujar Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwi, selaku pendamping korban, sebagaimana dikutip Tribun Palu, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Kisah Kesetiaan Istri Temani Suami Tes CPNS, dari Solo ke Semarang, Pakai Sepatu Rusak Kaki Diseret
Baca juga: Lowongan Kerja Kolaka, PT Surya Saputra Sentosa Buka Loker Admin Operasional dan Accounting, Syarat
Setelah mendapat nomor Korban, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
IDGN mengawali dengan menghubungi korban untuk membicarakan perihal kasus ayahnya.
Mendengar hal itu, tentu saja S langsung percaya kepada pelaku.
Namun bukannya soal kasus ayahnya, IDGN malah meniduri korban.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum TribunnewsSultra.com perihal peristiwa kapolsek tiduri anak tersangka:
Baca juga: Peduli Perempuan Gelar Make Up Class Gratis di Kota Kendari, Berbagi Ilmu Keterampilan Tata Rias
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Dirikan Pojok Aspirasi, Siap Terima Kritikan Publik
1. Janjikan Ayah Bebas
Suatu ketika IDGN menghubungi S lewat via pesan singkat WhatsApp Messenger.
Dalam pesan WhatsApp, IDGN mengatakan bakal membebaskan ayah korban.
Tetapi ada syarat untuk melakukan hal itu, S diminta melayani nafsu bejat IDGN.
S yang sangat ingin ayahnya dibebaskan akhirnya tertipu dan mau ditiduri oleh oknum kapolsek.
Didik mengatakan, kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut masih terus dikembangkan.
"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Didik sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).
2. Minta Dobel
Setelah ditiduri oknum kapolsek, S lalu meminta agar ayahnya segera dibebaskan.
Namun bukanya pembebasan, IDGN malah meminta agar S melayaninya untuk kedua kalinya alis dobel.
S yang sadar telah tertipu langsung melaporkan IDGN kepada Provos Polres Parigi Maoutong.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan jika kasus IDGN sedang dalam penanganan kepolisian.
Ia juga menjelaskan, Polda Sulteng telah meminta keterangan S pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Dipimpin Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim, Berikut Susunan Pengurus DPW PPP Sultra 2021-2026
3. Korban Diberi Uang
Pelaku ternyata mencoba menutupi perbuatan bejatnya dengan cara bersimpati pada kondisi ekonomi korban.
Hal ini sebagaimana pengakuan pelaku lewat perwakilannya, bahwa IDGN pernah memberikan sejuamlah uang.
Menurut DPD KNPI Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwi, alasan pelaku memberi uang untuk membantu meringankan beban keuangan ibu korban.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
4. Pelaku Dipecat
Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.
Sementara waktu pelaku dimutasi ke Polda Sulteng sembari kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."
"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.
Baca juga: Live Streaming Denmark Open 2021 Hari ini: Greysia Polii/ Apriyani Rahayu, Marcus Gideon/Kevin
5. IDGN Dipidana
Bukan cuma sanksi kode etik, Didik menegaskan, IDGN juga dijerat tindak pidana yang kini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.
"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.
Terkait sanksi pidana kepada IDGN, sudah disuarakan juga oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta, IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.
"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sugeng dikutip dari Tribunnews.com, Senin (18/10/2021). (*)
Sumber: Tribunnews.com