5 Fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka, dari Janji Ayah Bebas, Minta Dobel, hingga Beri Uang

Seorang Kepala Kepolisian (Kapolsek) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ketahuan meniduri anak tersangka yang sedang ditahan.

Editor: Risno Mawandili
Tribun-video.com
Ilustrasi polisi. 

Tetapi ada syarat untuk melakukan hal itu, S diminta melayani nafsu bejat IDGN.

S yang sangat ingin ayahnya dibebaskan akhirnya tertipu dan mau ditiduri oleh oknum kapolsek.

Didik mengatakan, kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut masih terus dikembangkan.

"Jadi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa atau dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut, salah satunya pengelola penginapan tempat kejadian," kata Didik sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (18/10/2021).

2. Minta Dobel

Setelah ditiduri oknum kapolsek, S lalu meminta agar ayahnya segera dibebaskan.

Namun bukanya pembebasan, IDGN malah meminta agar S melayaninya untuk kedua kalinya alis dobel.

S yang sadar telah tertipu langsung melaporkan IDGN kepada Provos Polres Parigi Maoutong.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan jika kasus IDGN sedang dalam penanganan kepolisian.

Ia juga menjelaskan, Polda Sulteng telah meminta keterangan S pada Senin (18/10/2021).

"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.

"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Dipimpin Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim, Berikut Susunan Pengurus DPW PPP Sultra 2021-2026

3. Korban Diberi Uang

Pelaku ternyata mencoba menutupi perbuatan bejatnya dengan cara bersimpati pada kondisi ekonomi korban.

Hal ini sebagaimana pengakuan pelaku lewat perwakilannya, bahwa IDGN pernah memberikan sejuamlah uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved