Suami Jual Istri yang Hamil 9 Bulan untuk Layani Hubungan Menyimpang: Korban Takut Ditinggal
Praktik prostitusi terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria bernama Dian (27) nekat menjual istrinya, EVS (23).
"Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Guna menarik minat pria hidung belang, Dian mengunggah foto dan video adegan asusila istrinya.
Ia juga menyertakan keterangan menyediakan wanita hamil.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Suami Jual Istri di Kediri
Seorang suami nekat menjual istrinya di Kota Kediri, Jawa Timur.
Pelaku adalah YW (35) berasal dari Mojoroto.
YW nekat menjual istrinya untuk melayani threesome alias berhubungan intim bertiga.
Baca juga: Istri Carikan Gadis ABG untuk Layani Suami, Alasan Suaminya Harus Threesome
Prostitusi ini disebarkan melalui media sosial Twiter.
Pasangan suami istri itu sudah tiga tahun menjalankan bisnis haram itu ke berbagai kota di Jawa Timur.
Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan badan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Guru Olahraga Rudapaksa 3 Siswi SD di Perpustakaan, Modus Ajak Periksa Soal
Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan diterapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter.
Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.