Berita Sulawesi Tenggara
Berkas Perkara Dukun Palsu Pengganda Uang Secara Gaib di Konawe Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menyerahkan berkas perkara dukun palsu pelaku penggandaan uang melalui ritual gaib.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Tersangka penggandaan uang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), S (50)
Sebutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Polda Sultra Tangkap Pelaku Penggandaan Uang Ratusan Juta, di Konawe Selatan Melalui Ritual Gaib
"S terancam penjara selama 15 tahun," tandas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pria paruh baya ini melakukan aksinya sejak 2016 dan terungkap setelah salah seorang korban melapor ke Polda Sultra. (*)
(TribunnewSultra.com/Fadli Aksar)