Berita Sulawesi Tenggara
Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida
Pengacara eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Buhardiman mengklaim tak salahgunakan kewenangan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Ketiganya adalah eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Bergulir ke Meja Hijau, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Senin (4/10/2021).
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) digelar, Senin (11/10/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tak hanya Nining, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini, JPU juga menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Sultra, Nirmala. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengacara-buhardiman-la-ode-muhammad-hiwayad.jpg)